Baru Tidur, Rumah Warga Kolaka Disatroni Maling 4 Ponsel
KOLAKA TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria berinisial F ditangkap Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka setelah diduga mencuri empat unit ponsel milik warga di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8) dini hari sekitar pukul 00.50 WITA. Tim yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra bersama anggota berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/8) pagi sekitar pukul 08.03 WITA. Saat itu korban baru saja tidur setelah menyimpan ponsel miliknya, yakni satu unit Vivo Y21 di dalam tas, serta tiga ponsel lainnya—Oppo A3X, Samsung Galaxy A15 5G, dan Oppo A11K—di kamar.
Beberapa saat kemudian, adik korban terbangun dan melihat seorang tak dikenal berada di dalam rumah. Kaget, ia langsung berteriak hingga membangunkan korban. Bersama-sama mereka berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri, namun tidak berhasil.
Saat memeriksa rumah, korban mendapati empat unit ponselnya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta dan melaporkannya ke Polres Kolaka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit Samsung Galaxy A15 5G
- Satu unit Oppo A3X
- Satu unit obeng plat yang digunakan pelaku untuk mencongkel
- Satu pasang sandal merek Eiger milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian
Sementara dua ponsel lainnya, yakni Vivo Y21 dan Oppo A11K, masih dalam proses pencarian. Pelaku mengaku telah merusak ponsel Vivo Y21 dan membuangnya ke saluran air di Wundulako.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.
“Kasus ini masih terus didalami, termasuk pencarian ponsel yang belum ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra.
Koresponden: Dekri







