BADKO HMI Sultra Kecam Aktivitas PT. Akar Mas International

waktu baca 2 menit
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara, Umar
  • Diduga Tak Memiliki IPPKH, Rusak Lingkungan dan Hutan Kolaka

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Hilirisasi mineral dan industrialisasi sumber daya alam menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan pendapatan negara, masuknya Investasi Pertambangan di suatu daerah juga sangat berdampak positif untuk kemajuan suatu daerah tersebut, akan tetapi apa bila Aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan Kaidah Good Mining Practice maka tunggulah kehancuran suatu daerah tersebut, Senin (06/5/2024).

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara, Umar Mengatakan Perusahaan PT. Akar Mas International yang bergerak di bidang pertambangan yang dimana dalam aktivitas pertambangannya dalam Kawasan Hutan tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sehingga hal tersebut sangat merusak hutan.

“PT. Akar Mas International tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga hal ini mengakibatkan puluhan hektar hutan gundul dan rusak akibat di tambang tanpa Kaidah Good Mining Practice di Wilayah IUP PT. Akar Mas International, Kecamatan Polama’a, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.” Ungkapnya

“Baru – Baru ini Peringkat Proper Merah tentang Lingkungan telah diberikan Kementerian Kepada PT. Akar Mas International, dengan adanya Peringkat Proper merah, ini menandakan bahwa kondisi lingkungan PT. Akar Mas International tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.” Katanya

Kalau seperti ini kondisi lingkungan PT. Akar Mas International, Reklamasi dari PT. Akar Mas International perlu di Evaluasi kembali. terangnya.

Hal ini sangat jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan ,Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Olenya itu kami meminta kepada Kementerian yang berwenang untuk menahan RKAB dan mencabut IUP. PT. Akar Mas International dan juga meminta pemerintah yang berwenang memberikan Sanksi tegas, Serta Meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menangkap Direktur Utama PT. Akar Mas International sebagai penagungjawab dari seluruh aktivitas perusahaan dalam Kawasan Hutan yang mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Pomala’a.” Tutupnya

Reporter : A. Jamal

error: Content is protected !!