APDPU Protes Seleksi PAW KPU Buton Tengah, Desak KPU RI Evaluasi Proses

waktu baca 3 menit

JAKARTA, TRIADPOLITIKA.ID – Proses seleksi Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Aliansi Pemerhati Demokrasi Pemilihan Umum (APDPU).

APDPU menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Mereka mempersoalkan dugaan ketidaknetralan dalam proses seleksi calon PAW KPU Buton Tengah.

Dalam aksi tersebut, perwakilan APDPU, Hasman, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut dia, pihaknya mempertanyakan lolosnya seorang calon berinisial PAW yang disebut memiliki rekam jejak keterlibatan dalam politik praktis.

Hasman mengeklaim calon tersebut diduga pernah menjadi partisan atau tim sukses salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

“Calon PAW ini terindikasi kuat merupakan partisan dan mantan tim sukses salah satu pasangan calon Bupati pada Pilkada 2024 lalu. Bagaimana mungkin seorang partisan politik diloloskan sampai tahap fit and proper test?,” kata Hasman saat aksi.

Menurut APDPU, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut prinsip independensi penyelenggara pemilu.

Setelah menggelar aksi di luar gedung, perwakilan APDPU diterima oleh pihak KPU RI. Pertemuan tersebut diwakili Ajeng Ayu, Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Non-Pemerintah dan Lembaga Kemasyarakatan.

Dalam pertemuan itu, APDPU menyerahkan dokumen berisi empat tuntutan.

Pertama, APDPU meminta KPU RI mengevaluasi secara menyeluruh proses seleksi PAW anggota KPU Kabupaten Buton Tengah.

Kedua, mereka meminta pembatalan calon yang menurut mereka terindikasi memiliki keterlibatan sebagai simpatisan atau tim sukses dalam Pilkada 2024.

Ketiga, APDPU meminta dugaan keterlibatan oknum komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam proses pelolosan calon tersebut diusut.

Keempat, mereka meminta KPU memastikan calon penyelenggara pemilu tidak memiliki keterlibatan dalam politik praktis maupun kepengurusan partai politik dalam periode yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU sendiri memiliki ketentuan dan pedoman teknis dalam proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pada 2026, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 172 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 mengenai pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. ([JDIH KPU][1])

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan dengan APDPU dan tindak lanjut atas aspirasi tersebut, perwakilan KPU RI, Pras, menyatakan laporan telah diteruskan kepada pimpinan.

“Masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Pras melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari KPU RI mengenai keputusan atas tuntutan APDPU maupun mengenai substansi dugaan keterlibatan calon yang dipersoalkan.

KPU RI sebelumnya telah memiliki kerangka hukum penyelenggaraan pemilu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. ([JDIH KPU][2])

APDPU menyatakan akan terus mengawal proses seleksi PAW KPU Kabupaten Buton Tengah. Mereka juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Rencana aksi lanjutan juga disebut akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses seleksi penyelenggara pemilu.

  • Reporter: Arif