Anggota DPRD Kolaka Dilapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Seoarang anggota DPRD Kolaka inisial MZ dilapor ke Polda Sultra, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Anggota DPRD dari fraksi partai Gerindra itu, dilaporkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra oleh seorang warga bernama Muslikun pada tanggal 11 Mei 2023.
Saat ini laporan Muslikun telah dilimpahkan ke Polres Kolaka Timur untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi membenarkan laporan tersebut. Kata Kapolres, laporan itu masuk ke meja penyidik Polres Kolaka Timur pada bulan Mei kemarin.
”Ia benar. Laporannya masuk sejak bulan Mei kemarin,” terang Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi, saat dihubungi Triaspolitika.id Kamis, (22/6/2023).
Kata Yudhy, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Kolaka Timur, mengingat TKP (Tempat kejadian perkara) berada di Kolaka Timur. ”Kebetulan TKPnya di kecamatan Mowewe,” jelasnya.
Lebih lanjut Yudhi Palmi mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kolaka itu, masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, MZ dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah. MZ dilaporkan setelah sebelumnya meminjam dana milik Muslikun senilai Rp90 juta pada tahun 2020 lalu. Namun hingga saat ini MZ dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membayar.
Kata Muslikun, MZ meminjam dana dua kali yaitu Rp30 juta pada bulan Oktober 2020 dan bulan November Rp60 juta, sehingga total pinjaman MZ senilai Rp90 juta.
Muslikun mengaku pada Februari 2023 kemarin, ia sempat mempertanyakan pinjaman MZ agar segera dikembalikan. Namun hingga saat ini MZ tidak memiliki itikad baik untuk membayarnya.
Reporter : Hery