ALAM Sultra Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Mubar ke Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa, 29 Juni 2026.

Ketua ALAM Sultra, Rahman, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penambangan pasir di Desa Tanjung Pinang,” kata Rahman kepada Triaspolitika.id.

Menurut Rahman, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang dimaksud meliputi pelaku di lapangan, pemodal, penampung, maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ia juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penambangan pasir ilegal, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Rahman menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Pelaporan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai penerimaan laporan maupun langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan ALAM Sultra.

Triaspolitika.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan tersebut serta perkembangan penanganannya.

  • Reporter: Farid