250 Motor Terjaring Razia Gabungan Polres Kolaka, Knalpot Brong Jadi Sasaran

waktu baca 3 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Sebanyak 250 unit sepeda motor terjaring dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Kolaka bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu malam (7/11/2026) hingga Minggu dini hari.

Razia gabungan yang berlangsung di kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka, Sulawesi Tenggara, tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel pada pukul 23.30 WITA yang dipimpin Kabag Ops Polres Kolaka AKP Asmulyadi, S.H. Apel tersebut dihadiri perwakilan Subdenpom Kolaka, Brigif TP/29 Mekongga, Yon TP/869 Taawu, Satbrimobda Sultra, Satpol PP Kolaka, serta sejumlah pejabat dan perwira Polres Kolaka.

Dalam arahannya, Asmulyadi meminta seluruh personel gabungan mengutamakan keselamatan selama bertugas, mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya balap liar dan tindak pidana lainnya.

Setelah apel, personel melaksanakan Tactical World Game (TWG) atau simulasi taktis untuk menentukan pola bertindak, penempatan personel, serta memperkuat koordinasi selama operasi berlangsung.

Petugas kemudian melakukan pemantauan aktivitas pengendara di sepanjang kawasan Pantai Rumah Adat Kolaka yang diduga menjadi salah satu lokasi berkumpulnya pengendara dan aktivitas balap liar.

Sekitar pukul 01.40 WITA, personel gabungan melakukan penyekatan di dua titik, yakni perempatan Polsek KPK dan Jembatan Warna-warni. Petugas selanjutnya memeriksa dan menertibkan pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Para pengendara yang terjaring diarahkan ke Markas Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan oleh personel Satuan Lalu Lintas. Seluruh pengendara tiba di Mapolres Kolaka sekitar pukul 03.10 WITA.

Berdasarkan pendataan sementara hingga pukul 05.00 WITA, tercatat sekitar 250 unit sepeda motor terjaring dalam operasi tersebut. Petugas Satlantas selanjutnya melakukan penindakan berupa pemberian sanksi administrasi tilang sesuai jenis pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik belum diperbolehkan mengeluarkan kendaraannya sebelum mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai ketentuan.

Polres Kolaka mengingatkan masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun aktivitas berkendara yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Selain melanggar aturan lalu lintas, balap liar juga dinilai meresahkan masyarakat karena mengganggu ketenangan warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa.

Masyarakat juga diminta tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balapan, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Polres Kolaka turut mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas generasi muda agar tidak terlibat dalam balap liar.

Melalui pelaksanaan KRYD secara terpadu bersama TNI dan Satpol PP, Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas guna menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.

  • Reporter: A. Jamal