120 Napi Rutan Kolaka dapat Remisi Kemerdekaan

waktu baca 1 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – 120 warga binaan pemasyarakatan Rutan kelas llB Kolaka, Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan surat keputusan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh PJ Sekda Kolaka, Muh Bakri, di Aula Serba Guna Rutan Kolaka.

Kegiatan tersebut dihadiri Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka.

“Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang belaku,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan.

Kata Tutut, selain berfungsi sebagai tempat penahanan narapidana, rutan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana sehingga terdapat beberapa bentuk pembinaan.

“Tujuan dari pembinaan tersebut sesuai dengan tujuan dari pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu kata dia, narapidana juga dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *