12 Desa di Muna Bakal Diisi Pelaksana Jabatan

waktu baca 2 menit
Rustam kepala Dinas (PMD) Kabupaten Muna

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – 12 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diisi Pelaksana Jabatan (PJ).

Hal itu diungkapkan langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam saat ditemui Triaspolitika.id, Jumat, (07/01/2022).

“Saya sudah sampaikan pada Bupati terkait kekosongan jabatan di 12 Desa. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita bakal melantik PJ Kades baru,” ujar Rustam di ruang kerjanya.

Pengisian jabatan di 12 desa Kata dia, setelah usai masa jabatan mereka pada Desember 2021 lalu.

Kata Rustam, ASN yang bakal mengisi jabatan di 12 desa merupakan kewenangan Bupati. “DPMD hanya menyiapkan administrasi saja, agar roda pemerintahan di desa berjalan normal kembali,” katanya.

Lebih lanjut Rustam mengatakan, tahun ini bakal digelar Pilkades secara serentak di 124 desa di Kabupaten Muna dengan menggunakan anggara APBD Kabupaten Muna senilai Rp2,5 Milyar rupiah.

“Tapi kita belum tahu kalau ada koreksi di Pemprov Sultra. Untuk itu kita menunggu DIPA berapa anggaran yang ada dalam APBD. Sebab, anggaran yang kita usulkan senilai Rp4 Milyar rupiah, tetapi ada pemotongan sehingga tersisa Rp2,5 miliar rupiah,” jelasnya.

Dikatakannya, jika dana untuk pilkades tidak mencukupi, maka pemerintah daerah bakal menggunakan anggaran ADD. ”Pelaksanaan Pilkades serentak kita upayakan secepatnya dilaksanakan tahun ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Desa yang mengalami kekosongan jabatan saat ini yaitu, Desa Poaroha, Desa Bontu bontu, Desa Wandolau, Desa Lambiku, Desa Wakumoro, Desa Bone Bone, Desa Wambona, Desa Kondogia serta Desa Bangkali Barat.

Kontributor: Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!