Wabup Resmi Jabat Plt Bupati Koltim, Usai Bupati Ditetapkan Tersangka KPK

waktu baca 1 menit
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kiri) Wakil Bupati Kolaka Timur Yosef Sahaka (kanan)

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka resmi menugaskan Wakil Bupati Kolaka Timur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, menyusul penetapan Bupati Abd. Azis, S.H., M.H. sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025.

Penugasan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pasal 65 ayat (3) mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c menyebutkan, dalam kondisi kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

”Berdasarkan landasan hukum tersebut, Wakil Bupati Kolaka Timur akan menjalankan peran Plt Bupati demi memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan,” ujar Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.

Penugasan ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta stabilitas pemerintahan di Kolaka Timur.

Editor: Azril