Wabup Kolut Bahas RDTR Lasusua di ATR/BPN, Fokus Dorong Investasi dan Tata Ruang Berkelanjutan

waktu baca 2 menit

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/5/2026).

Rakor tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam agenda itu, Kabupaten Kolaka Utara menjadi salah satu daerah yang masuk pembahasan terkait permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua dan sekitarnya.

Permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui surat Nomor 600/226/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Di hadapan peserta rakor, H. Jumarding menegaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki posisi strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Menurutnya, RDTR tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam menciptakan kepastian hukum investasi serta pengembangan kawasan yang tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan masyarakat.

“Penyusunan RDTR memiliki arti yang sangat strategis bagi arah pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan penataan ruang yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Jumarding.

Ia menjelaskan, RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua disusun untuk mewujudkan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lokal yang produktif, tangguh terhadap bencana, ramah investasi, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Visi tersebut menggambarkan komitmen kita bersama untuk menjadikan Lasusua sebagai pusat pertumbuhan daerah yang mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat secara produktif, memiliki ketahanan terhadap potensi bencana, memberikan kemudahan dan kepastian bagi investasi, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” katanya.

Dalam forum lintas sektor itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga meminta dukungan dan sinkronisasi program dari kementerian dan lembaga terkait agar substansi RDTR yang disusun selaras dengan arah pembangunan nasional maupun kebutuhan daerah.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, BNPB, BMKG, hingga Badan Informasi Geospasial bersama pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi lintas sektor terhadap dokumen RTRW dan RDTR daerah sebelum memperoleh persetujuan substansi.

Menutup penyampaiannya, H. Jumarding menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghasilkan dokumen tata ruang yang berkualitas dan implementatif.

“Kami percaya bahwa sinergi antar sektor merupakan kunci utama dalam menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan perkotaan di masa depan,” tutupnya.

  • Reporter : Fyan