Kejari Kolaka Klarifikasi Sorotan terhadap Kasi Pidsus
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya buka suara atas tudingan penerimaan dugaan aliran dana suap korupsi proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur.
Hal tersebut juga berkaitan atas berbagai informasi yang beredar di sejumlah media massa terkait sorotan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yayan Alfian.
Melalui keterangan resmi, Kejari Kolaka menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus upaya mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat.
Penegasan itu juga merujuk pada prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghargai peran penting insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” demikian pernyataan Kejari Kolaka, yang diterima Triaspolitika.id melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.
Bustanil menyampaikan, informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Karena itu, publik diminta memahami hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Bustanil menegaskan hingga kini belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada pihak yang bersangkutan.
Institusi tersebut juga mengimbau seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Kata Bustanil, Kejari Kolaka selalu berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Jika terdapat perkembangan atau fakta hukum baru, informasi tersebut akan disampaikan secara proporsional kepada publik.
- Editor: Dekri







