Vonis yang Dialami Pasturi di Kendari Terkesan Dipaksakan

waktu baca 2 menit
Proses Pesidangan pasangan suami istri di Kendari.(Ahmad/Triaspolitika.id).

KENDARI , TP – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kelurahan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersandung kasus penganiayaan terhadap pelaku pencabulan.

Pasangan suami istri tersebut divonis oleh hakim dengan kurungan penjara. Sang istri inisial R (31) divonis dua bulan masa kurungan, sedangkan sang suami J (34) divonis empat bulan masa tahanan.

Menganggap kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan, Kuasa Hukum pasturi, Herdi Jaya Ibrahim meminta hakim untuk kembali mempertimbangkan atas putusan tersebut selama satu minggu kedepan.

Menurut Herdi, vonis yang dijatukan pada pasturi bukanlah hukuman ringan. Sebab, kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam kasus Pencabulan dengan pelaku E (20).

“Dari awal secara pembelaan, tidak terbukti pada tindak pidana penganiayaan, dimana keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan, indikasinya kuat bahwa keduanya tidak pernah melakukan penganiayaan,” ungkap Herdi Jaya Ibrahim usai persidangan Senin, (20/9/2021).

Pada saat persidangan kata Herdi, barang bukti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah dihadirkan, mulai dari tabung gas, kursi himngga piring.

“Barang-barang bukti inilah yang menjadi unsur yang dituduhkan, hingga saat ini tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah termuat pada daftar bukti. Untuk keputusan saat ini kita fikir-fikir. Karena segala sesuatu butuh pertimbangan, kalau dari pihak JPU, menurut saya kasus seperti dipaksakan ada tendensi titipan,” ujarnya.

Pada saat persoalan pencabulan yang dilakukan E lanjut Herdi, pihak keluarga pelaku pencabulan sempat bernegosiasi untuk menarik laporannya dengan mengiming-imingi sesuatu yang akan diberikan.

“Dengan tegas ibu R menolak. Sehingga disitukah timbul sakit hati mereka sehingga ibu R dilaporkan,” katanya.

Didalam persidangan juga terdapat laporan yang dipalsukan. Dimana kata dia, dalam surat visum E, yang mengeluarkan surat dari pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari.

“Tidak ada nama dokter yang memeriksa. Anehnya, surat hasil visum penganiayaan lebih duluan ada ketimbang hasil visum pencabulan,” ungkap Herdi.

Sementara itu R mengaku jika dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencabulan. “Dari rumah si E dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” kata R.

R juga telah membuat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkama Agung, atas apa yang dialaminya itu.

Saya sudah sudah buat laporan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, karena ini putusan ini sangat tidak diterimah, orang lain yang melakukan pemukulan, saya yang harud jalani hukumannya,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad