Tiga tersangka kasus Korupsi PDAM Buteng bakal disidang di Pengadilan Tipikor Kendari
BUTON, TRIASPOLITIKA.ID – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Buton Tengah Oeno Lia, dalam waktu dekat bakal disidangkan. Sebab, Tim penuntut umum dari Kejari Buton telah menyiapkan berkas dakwaan kepada tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni Direktur Umum PDAM Buteng inisial AWR, Direktur PDAM Buteng inisial M, dan Direktur PDAM Busel inisial TT.
“Sekarang Tim penuntut umum telah selesai menyiapkan dakwaan. Dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangkan,” terang Kasi Intel Kejari Buton Azer J Ornosaat pada Triaspolitika.id melalui pesan selulernya, Senin, (18/10/2022).
Kata dia, setelah tim penyidik menggelar perkara serta memeriksa 17 saksi, Kejari Buton kemudian menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan pipa jaringan PDAM Buteng, dengan kerugian negara mencapai hingga Rp 3,2 miliar.
“Minggu depan akan dibawa berkasnya di Pengadilan Tipikor Kendari. Jadi tinggal menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” tandasnya.
Reporter: Ahmad







