Tiga Pengedar Narkotika di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kg Sabu
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, belum lama ini. Polisi juga menyita 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.
“Dari hasil penangkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka inisial AB(26), MF(29) dan MD(32),” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman Rabu, (26/1/2022).
Eka menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di wilayah Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Namun setelah diselidiki, pelaku juga melakukan transaksi di wilayah BTN Bumi Andonohu Permai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian bergerak cepat melakukan menangkapan terhadap pelaku AB yang diketahui menguasai narkotika,” ungkap Eka.
Setela itu, Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap AB. Dari tangan pelaku polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 64 saset dengan berat brutto 1,03 Kilogram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengak barang tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dengan cara sistem tempel,” tuturnya.
Dihadapan polisi, AB juga mengaku mempunyai rekan dalam mengedarkan sabu. Tim dari Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap paksa kedua teman pelaku yaitu MF dan MD di tempat yang berbeda.
“Pengakuan ketiga tersangka mereka bertemu langsung dengan konsumen. Adapun maksud dan tujuannya untuk melakukan penjualan dengan cara sistem tempel,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang buktinya diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ahmad