Tidak Memenuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Kampanye Pj Bupati Konawe
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Konawe sampaikan hasil klarifikasi Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba terkait dugaan kampanye terselubung.
Hal itu di sampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Terbara saat konfrensi pers pada Kamis 16/11/2023.
Dia bilang, laporan terkait dugaan kampanye terselubung oleh Pj Bupati Konawe tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sesuai laporan masyarakat.
Sehingga pelaporan tersebut di hentikan, setelah sebelumnya pihak Bawaslu memanggil pihak terlapor yakni Harmin Ramba untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu 11/11/2023 lalu.
“Tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor, sehingga perkara ini kami nyatakan di hentikan” kata Restu Tebara.
Menurut Restu, tidak terdapat unsur kampanye saat pembagian beras di Kecamatan Routa. Karena tidak ada bukti yang menunjukan ajakan atau arahan untuk memilih pasangan calon saat Pemilu 2024 nanti.
Ia melihat, pembagian beras kepada warga Routa berapa waktu lalu, itu merupakan hal yang sah-sah saja di lakukan oleh pejabat atau pemerintah setempat.
“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” jelas Restu sapaan akrab Koordiv P3S Bawaslu Konawe.
Penghentian laporan ini tambah Restu, telah di sampikan secara berjenjang dan di update melaui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu.
“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” tutup Restu.