Target PAD 2021 Naik, Rp3 Miliar, Disperindag Muna Meminta Revisi Perda
MUNA, TP – Meskipun menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tetap menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp3 Miliar,
Kepala Dinas Perindag dan Perindustrian (Disperindag) Muna, Drs La Ode Darmansyah MSI mengatakan, capaian tahun 2020 hanya 60 persen dari target Rp300 juta hal tersebut disebabkan Covid-19 serta diakibatkan terbakarnya pasai sentral yang menyebabkan diberhentikannya restribusi.
“Pada tahun ini kami menargetkan restribusi dari berbagai sektor akan menambah PAD sebesar Rp3 miliar,” ujarnya Jumat (29/01/2020).
PAD tersebut diantaranya diperoleh berbagai aktifasi pedagang pasar, skala besar baik kecil termaksud restribusi pasar modern sentral Laino Raha, dengan jumlah 1154 pedangang.
“Untuk mencapai target tersebut, kami meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, untuk meningkatkan nilai restribusi,” tukasnya.
Mengecot target tersebut, Dinsperidag telah bersurat di Kabag hukum Pemda Muna, untuk revisi perda, yang telah diusul di DPRD Muna.
Laporan : Tim Triaspolitika.id