Sengketa Pemberhentian Direktur Perumda Tirta Takawa Berakhir Damai, Gugatan di PTUN Kendari Dicabut

waktu baca 2 menit

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Sengketa administrasi pemerintahan terkait pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton resmi berakhir damai.

Penggugat, Usman, S.A.P., M.Si., mencabut gugatan setelah hak-haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.

Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam sidang keliling Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Rabu (15/7/2026).

Perkara Nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi itu resmi berakhir setelah majelis hakim menerima pencabutan gugatan dari pihak penggugat.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Rizki Mubarok, S.H., dengan hakim anggota Nicko Antonio Wijaya, S.H. dan Falih Fadli, S.H., M.H. Persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Amah Rahmawati, S.H.

Dalam persidangan disampaikan bahwa pemulihan hak normatif Usman sebagai ASN menjadi dasar utama pencabutan gugatan atas pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa.

“Dengan dipenuhinya hak normatif sebagai ASN, penggugat menyatakan tidak perlu lagi memperpanjang persoalan terkait status pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA itu dihadiri langsung oleh para pihak. Usman hadir didampingi kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H., dari Firma Hukum IMAM & Partners.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buton selaku tergugat diwakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, S.H., M.H., bersama La Hamadi, S.H.

Kuasa hukum penggugat, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, menyambut baik penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai. Menurut dia, pemulihan hak-hak kliennya sebagai ASN merupakan bentuk keadilan yang telah lama diperjuangkan.

“Kami sangat bersyukur karena hari ini klien kami, Pak Usman, akhirnya mendapatkan keadilan. Ini buah dari perjuangan hukum yang panjang dan menguras energi. Hak-hak PNS klien kami telah dipulihkan Pemda Buton. Itu substansi keadilan paling mendasar bagi masa depan beliau dan keluarganya,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada PTUN Kendari yang menggelar sidang keliling di Baubau. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan seluruh argumentasi secara terbuka sehingga tercapai penyelesaian secara damai.

“PTUN telah menjadi forum hukum yang luar biasa. Di sinilah semua pihak akhirnya menurunkan ego,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Buton.

Penyelesaian perkara ini juga dinilai menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara di Sulawesi Tenggara melalui pendekatan musyawarah di bawah proses peradilan.

  • Reporter: Ahmad