Sebelum AJB Diterbitkan: Ini Kewajiban PPh dan BPHTB dalam Jual Beli Tanah
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Sebelum proses Peralihan Hak dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan, penjual dan pembeli wajib melunasi pajak masing‑masing agar akta dapat diterbitkan. Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual bertanggung jawab atas Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan hal itu dalam keterangan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (28/08/2026).
“Sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu kewajiban pajak: penjual membayar PPh, pembeli membayar BPHTB,” ujar Asnaedi.
BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan BPHTB diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 44 menyatakan bahwa perolehan hak, termasuk lewat jual beli, merupakan objek BPHTB, sedangkan Pasal 45 menentukan bahwa yang wajib membayar adalah pihak yang memperoleh hak (pembeli).
Pembayaran dilaksanakan ke pemerintah daerah melalui perangkat atau kanal pembayaran yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

PPh atas pengalihan hak dikenakan pada pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, umumnya penjual dan harus disetor ke kas negara melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan serta perubahannya.
Dengan memahami dan menyiapkan kedua kewajiban pajak tersebut, para pihak dapat memperkirakan total biaya transaksi dan memperlancar proses Peralihan Hak. Bila berkas dan pembayaran lengkap, proses pendaftaran dan penerbitan AJB oleh PPAT berpotensi selesai lebih cepat sesuai target.
Untuk informasi lebih lanjut tentang besaran tarif, prosedur pelaporan, dan kanal pembayaran, masyarakat diimbau menghubungi kantor BPN setempat dan kantor pelayanan pajak (KPP) atau mengunjungi situs resmi masing‑masing instansi.
- Reporter: Farid







