Satres Narkoba Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jaringan Rutan Kolaka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Resnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis, (26/5/2022) waktu dini hari.
Pria inisial DS (32) diamankan di rumahnya, Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Tersangka diamankan polisi beserta barang bukti sabu siap edar sebanyak delapan saset, dengan berat bruto satu gram.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi Akbar mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya menjadi target operasi atas laporan masyarakat. Kata Alwi, tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Rutan Kelas IIB Kolaka.
”Barang tersebut diperoleh tersangaka dengan cara tempel, usai berkomunikasi dengan salah seorang napi di Rutan Kelas IIB Kolaka,” ungkap Alwi, Kamis, (26/5/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Reporter: A. Jamal







