Samsat Konawe Catat Penerimaan Rp132,5 Juta dari Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan
TRIASPOLITIKA.ID | KONAWE – UPTB Samsat Konawe mencatat penerimaan sebesar Rp132.571.652 dari hasil operasi penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama empat hari di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala UPTB Samsat Konawe, Dadianas, mengungkapkan operasi yang digelar pada 13–16 Juli 2026 itu difokuskan pada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Selama empat hari pelaksanaan operasi, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berhasil dihimpun mencapai Rp132.571.652,” ujar Dadianas, Senin (20/7/2026).
Operasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni pintu gerbang Kota Unaaha dan wilayah Kecamatan Uepai. Meski berhasil menghimpun ratusan juta rupiah, Dadianas menilai hasil tersebut belum mencerminkan potensi yang sebenarnya.
Menurutnya, banyak pengendara diduga sengaja menghindari razia dengan memilih jalur alternatif atau menunggu hingga kegiatan operasi selesai.
“Potensi penerimaan sebenarnya jauh lebih besar. Namun saat operasi berlangsung, banyak pengendara yang diduga sudah mengetahui adanya pemeriksaan sehingga memilih melintas di jalur lain atau menunggu sampai operasi berakhir,” jelasnya.
Berdasarkan data Samsat Konawe, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Konawe mencapai 168.075 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 41.353 kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sementara 75.522 kendaraan masih tercatat menunggak.
Tunggakan tersebut berasal dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih aktif terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe.
Dadianas mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi kewajibannya melalui Kantor Samsat Konawe maupun gerai pelayanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Konawe.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak kendaraannya. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Konawe maupun melalui layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik Konawe. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan di Kabupaten Konawe,” tuturnya.
Operasi kepatuhan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh UPTB Samsat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 13 hingga 31 Juli 2026, dengan masing-masing UPTB Samsat dijadwalkan menggelar operasi lapangan selama empat hari.







