Salah satu Kades di Batukara Dilapor ke Bawaslu Muna, Diduga tidak Netral

waktu baca 1 menit
Mustar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Bawaslu Kabupaten Muna, Sulawesi, tengah memproses laporan salah seorang kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu alias tidak netral.

Keterangan yang dihimpun Triaspolitika.id saat ini Bawaslu Muna tengah memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Batukara.

Pasalnya, kades tersebut mengarahkan masyarakatnya untuk ikut mengantar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna saat pendaftaran di KPU Muna pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu.

“Ada laporan warga, terhadap kepala desa yang diduga mengarahkan warga kepada salah satu calon saat mendaftar di KPUD pekan lalu,” uangkap Mustar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna, Kamis (05/09/2024).

Mustar menegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 51 huruf f UU nomor 6 tahun 2012 tentang desa, seorang kades dilarang membuat keputusan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu atau golongan.

“Kami sudah perintahkan Panwascam Batukara, untuk segera memproses laporan masyarakat, karena tahapan pilkada sudah berjalan,” tandasnya.

Reporter: Bensar Sulawesi

error: Content is protected !!