Respons Cepat Layanan 110, Polres Kolaka Timur Tangani Laporan Dugaan KDRT

waktu baca 2 menit

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Polres Kolaka Timur merespons laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disampaikan seorang perempuan berinisial MA (45), warga Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, melalui layanan Call Center Polri 110, Rabu (28/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta Polres Kolaka Timur bersama petugas piket lainnya mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian membawa suami pelapor berinisial HA (45) ke Mapolres Kolaka Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Ipda Subair.

“Awalnya, piket 110 menerima telepon dari warga yang mengaku mengalami kekerasan oleh suaminya. Piket Pamapta bersama personel piket kemudian meluncur ke TKP dan mengajak kedua belah pihak ke Polres,” kata Subair.

Setelah tiba di Mapolres Kolaka Timur, petugas memfasilitasi mediasi antara MA dan HA. Dalam pertemuan tersebut, MA menyampaikan harapannya agar suaminya menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

Korban juga mempertimbangkan keberlangsungan rumah tangga serta kebutuhan anak-anak mereka dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut Subair, HA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Proses perdamaian tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, dilakukan tanpa paksaan, bujukan, ataupun tekanan dari pihak mana pun.

MA mengapresiasi respons personel Polres Kolaka Timur yang datang setelah menerima laporan melalui layanan 110. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah membantu menangani persoalan yang dialaminya.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kolaka Timur. Hanya dengan menelepon 110, petugas bisa langsung datang tanpa harus datang ke kantor polisi. Terima kasih banyak karena sudah membantu menyelesaikan masalah yang saya alami,” ujar MA.

Melalui kejadian tersebut, Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian.

Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan meminta bantuan petugas.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar.

Penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan maupun menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Laporan: Redaksi
  • Editor: Azril