Terbit Perda, Diskominfo Muna : Oktober 63 Tower Telkomsel Bayar Retribusi

waktu baca 1 menit
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muna, Dahlan Kalega

MUNA, TP – Pungutan retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi di Kabupaten Muna, berlaku Oktober hingga Desember 2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Muna, Dahlan Kalega, usai rapat bersama pihak Telkomsel regional Kendari.

“Pembayaran retribusi di mulai Oktober hingga Desember, sebelum berakhir tahun anggaran 2020 setelah itu berjalan normal setiap tahunnya. total tower ada 63 di Kabupaten Muna,” ujarnya Senin (4/10/2020).

Menurut Dahlan, penarikan retribusi berlakunya peraturan daerah No. 01 tahun 2020 tentang perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 Tetang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Mekanisme tarif BTS pembayarannya disesuaikan zona dan jumlah tiang yang digunakan. Khusus dalam kota Raha dengan tiga tiang seperti milik XL Rp 1.986.234. sedangkan milik Telkomsel rata rata 4 tiang Rp. 2.633.285. Luar kota tetap disesuaikan dengan zona ditentukan dalam perda dimaksud.

“Adapun BTS milik provaider lain dalam pembayarannya tetap disesuaikan dengan perda. XL dan Indosat segera disurati secara resmi untuk melakukan pembayaran sesuai perda retribusi,” katanya.

Dengan keberadaan perda retribusi menara otomatis Kabupaten menjadi tambahan sumber pendapat daerah.

“Karena tahun tahun sebelum belum dilakukan penagihan retribusi oleh belum adanya peraturan daerah sebagai dasar penagihan,” cetus mantan Kadis Parawisata Muna.

Reporter : Bensar Sulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!