PT. Tiran sebut Tidak Berkewajiban Menyampaikan Dokumen Perusahaan secara Terbuka
KENDARI, TP – Humas PT. Tiran Group, Wilayah Sulawesi Tenggara, La Pili, mengatakan tidak berkewajiban untuk menyampaikan dokumen perusahaannya secara terbuka. Pernyataan La Pili diutarakan setelah melihat pemberitaan akhir-akhir ini, disejumlah media online.
Kata dia, Dedi Ferianto yang menyoal perusahaannya harus dapat mempertanggung jawabkan konsekuensinya secara etik profesinya, yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan rapat Dewan Etik Peradi Kendari pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu.
“Pendapat Hukum tersebut adalah bentuk keterbukaan informasi publik. Advokat Dedi pun mengaku sudah resmi mengajukan surat permintaan informasi publik mengenai dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral kepada Dinas ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Direktur PT. Tiran Mineral pada tanggal 12 Agustus 2021,” kata La Pili.
Selain itu La Pili juga meminta Dedi Ferianto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE nya sebagaimana Laporan di Kepolisian.
“Disini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disini pula kita mencari keadilan dan kebenaran secara bersama. Bila mana dalam proses Pemeriksaan di Kepolisian ataupun Persidangan di Pemgadilan nanti PT Tiran tidak memiliki dokumen yang lengkap, maka kami siap menerima konsekuensinya,” katanya.
Tetapi sebaliknya kata dia, jika Dedi Feriyanto yang dinyatakan bersalah maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya. “Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya,” imbuhnya.
Sebagai anak bangsa, lanjut La Pili, Dedi harus taat pada hukum yang berlaku. “Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya,” jelas La Pili.
Soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, kata La Pili, itu wilayah lain. Terlepas dari dua masalah di atas. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan.
“Ada prosedurnya dan tahapannya. Seharusnya dia mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar ditengah tidak adanya data dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap,” kesalnya.
Dikatakannya, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumennya secara terbuka.
“Pak Erwin Usman pastinya paham jika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar,” katanya.
La Pili juga menyebabkan jika Pak Erwin Usman paham akan perihal investasi.
“Terlebih beliau pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN. Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi,” jelasnya.
Kata La Pili, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya.
“Pak Erwin Usman pasti paham. Segala konsekuensi hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Persoalan dia benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memplintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan,” lanjutnya.
Sebagai orang yang memiliki jejaring nasional serta dekat dengan pemerintah, Erwin Usman kata dia, pasti mampu berkomunikasi terkait hal tersebut kepada pihak Kementerian terkait.
“Tanpa harus berpikiran tendensius terhadap PT. Tiran sepatunya beliau punya cara-cara yang lebih elegan dalam menyikapi ini. Masih banyak yang beliau bisa lakukan tanpa harus tergiring dalam arus pemikiran Dedi Ferianto,” katanya.
La Pili menilai, langkah tersebut memuai tanda tanya besar dibalik sikapnya. “Ada apa dan untuk apa. Kami hanya mengingatkan pesan Bapak Presiden RI agar mendukung investasi di daerah. Dalam mendukung investasi harusnya dimaknai dalam kata dan perbuatan kita semua sebagai warga negara yang baik. Jangan ada kepentingan yang disembunyikan,” jelas dia.
Sebagai putra daerah, Erwin Usman seharusnya percaya dan menghargai otoritas di daerah. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya. Sehingga semua aktifitas yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Konut saat ini semua memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
“Kami tidak pernah menebar kegaduhan, justru sebaliknya kami sangat menghargai kebebasan berpendapat teman-teman selama ini. Namun negara kita negara hukum. Tidak sebebas-bebasnya orang bermanuver untuk mencari panggung. Menyebar berita bohong pasti akan dihukum. Menebar kebencian pasti akan dihukum. Kami selalu menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum kita berikan pencerahan ke publik. Sekali lagi, jangan bermanuver sana-sini,” ujar La Pili.
La Pili mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung investasi di daerah.
“Seraya menjujung tinggi hukum dalam menyampaikan pendapat. Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk daerah ini. Peristiwa ini adalah pelajaran. Sebaik-baiknya kita mesti mengambil hikmah. Mari bergandengan tangan untuk Sultra yang maju, Indonesia yang tangguh,” jelasnya.
Reporter : Ahmad







