PT PMS Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyerobotan Jetty di Pomalaa

waktu baca 2 menit
Kuasa hukum PT PMS dari Kantor Hukum Anis & Gunawan. | Gunawan (kiri) Muhammad Anis Pamma (kanan).

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID — PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) terpaksa menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan area operasional terminal khusus atau jetty perusahaan yang terletak di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan menilai aksi yang dilakukan kelompok Hamid Talib mengganggu aktivitas operasional dan investasi perusahaan.

Kuasa hukum PT PMS dari Kantor Hukum Anis & Gunawan, Muhammad Anis Pamma, mengatakan peristiwa itu terjadi sejak 10 Mei 2026.

Menurut dia, kelompok tersebut menduduki fasilitas base camp dan pos keamanan yang berada di area operasional perusahaan.

“Mereka masuk dan menduduki area secara paksa, melakukan intimidasi, membakar ban, hingga mengecat ulang bangunan secara sepihak,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Triaspolitika.id, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menyebut kliennya telah menguasai dan mengoperasikan lokasi tersebut secara terbuka sejak 2007 berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah.

Karena itu, tindakan yang dilakukan kelompok tersebut dinilai sebagai bentuk penyerobotan lahan dan telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kolaka.

Menurut Anis, PT PMS memiliki dasar legalitas dalam pengelolaan kawasan eks log pond tersebut. Perusahaan, kata dia, mengantongi izin usaha pertambangan nikel serta izin pembangunan terminal khusus sejak 2007.

Izin itu meliputi rekomendasi pemerintah daerah, dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga sertifikat standar penyesuaian dari pemerintah pusat pada 2024.

Selain itu, ia mengklaim aset peninggalan PT BMW di lokasi tersebut telah menjadi aset negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.19/Menhut-II/2005.

Dengan status itu, kata dia, penguasaan fisik oleh PT PMS dilakukan dalam kerangka pemanfaatan aset yang telah dilegalkan pemerintah.

“Perusahaan juga telah melakukan reklamasi lahan, membangun jetty, dan menyelesaikan ganti rugi kepada nelayan terdampak sejak 2008,” jelas Anis.

Pihak kuasa hukum turut menyoroti dasar klaim kepemilikan lahan yang disebut berasal dari transaksi antara Hamid Talib dan Indra Sucahya pada 2010.

Menurut Anis, Indra sebelumnya pernah menyatakan lahan tersebut merupakan tanah negara pinjaman dari PT ANTAM Tbk.

Anis mendesak pihak Pemerintah Daerah Kab. Kolaka untuk melakukan validasi ke kantor PT. BMW di Jakarta, apakah benar Dirut PT. BMW pernah memerintahkan untuk menjual aset sitaan pemerintah tersebut?

Saat ini, PT PMS mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak terkait, namun diabaikan oleh yang bersangkutan, karena itu Perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan intimidasi kepada Polres Kolaka.

“Kami meminta perlindungan hukum atas investasi klien kami dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Anis.

  • Editor: Dekri