Pria Asal Kaltara Ditangkap di Bombana, Bawa 860 Gram Sabu

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang pria asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita.

Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan utama Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” kata Eko, Jumat (22/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rusdianto Ladiwa melakukan penyelidikan di lokasi.

Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan ZA yang berada di dalam mobil.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.

“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Editor: Dekri
error: Content is protected !!