Polres Kolut Sikat Lima Kasus Narkoba, 44,91 Gram Sabu Disita, 9 Pelaku Ditangkap
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika selama Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita barang bukti sabu seberat bruto 44,91 gram.
Pengungkapan dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua; Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih; serta Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.

Dari lima lokasi tersebut, petugas menyita 76 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kolaka Utara mendukung Program Quick Wins Kapolri, khususnya dalam penanganan kawasan rawan narkoba.
- Berawal dari Pengungkapan di Wawo
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (35). Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan menemukan empat sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto 8,23 gram.
Selanjutnya, pada Minggu (18/10/2026), petugas gabungan yang dipimpin Wakapolres Kolaka Utara bersama unsur TNI dan aparat kelurahan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial R (23) dan BO (19). Dari penggeledahan di kamar rumah R, petugas menemukan 48 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 11,48 gram, beserta alat hisap dan sachet kosong.
- Dua Lokasi Lain di Lasusua dan Batu Putih
Pengungkapan berikutnya berlangsung di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Petugas mengamankan SO alias O setelah diduga membuang dua sachet sabu ke lantai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari MA alias A.
Polisi kemudian mengamankan MA dan menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu di balik casing telepon genggamnya. Penggeledahan lanjutan di rumah MA di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, kembali menemukan empat sachet sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total delapan sachet sabu dengan berat bruto 5,35 gram.
Sehari kemudian, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.18 WITA, petugas mengamankan MI alias I (40) dan H alias C (41) di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih.
Dari penggeledahan di rumah MI, polisi menemukan 15 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 19,68 gram. Petugas turut mengamankan dua timbangan digital dan alat hisap atau bong.
- Libatkan Dua Orang dalam Pengungkapan Terakhir
Pengungkapan kelima dilakukan di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial FFA (16) dan M (25). Petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram di saku celana FFA.
Selain itu, polisi turut mengamankan alat hisap dan pireks dari M. Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu yang disita dalam lima pengungkapan selama Oktober 2026 mencapai 44,91 gram bruto.
- Empat Orang Diajukan untuk Asesmen
Berdasarkan rekapitulasi awal, empat orang dari rangkaian pengungkapan tersebut diajukan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kabupaten Kolaka.
Keempatnya yakni BO dari pengungkapan di Kelurahan Mala-Mala, H alias C dari Desa Makkuaseng, serta FFA dan M dari Desa Rante Limbong.
Asesmen tersebut dilakukan untuk membantu menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus terhadap FFA yang masih berusia 16 tahun, proses penanganannya perlu memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan lima kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolres, Kamis (29/10/2026).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami juga bersinergi dengan BNN dan instansi terkait untuk memastikan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika akan terus kami lakukan secara profesional dan tegas,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan demi mewujudkan Kolaka Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
- Reporter : Fyan







