Polres Kolut Sidak 19 Apotek di Kolut, Terkait Larangan Jual obat Sirup
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sidak di sejumlah Apotek yang ada di Kolut, Senin (24/10/2022).
Sidak ini digelar serentak di 19 Apotek di wilayah Kolut dengan melibatkan 7 Polsek yaitu Polsek Ranteangin, Polsek Lasusua, Polsek Kodeoha, Polsek Ngapa, Polsek Pakue, Polsek Batu Putih, dan Polsek Tolala.
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti terkait larangan penjualan obat sirup yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi para pemilik Apotek dan toko agar tidak mengedarkan obat sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietelin Glikol, Sorbitol dan Gliserin kepada masyarakat,” kata Kapolres.
Kegiatan sidak tersebut berjalan aman dan kondusif, sedangkan obat sirup dimaksud ditarik dari pasaran karena adanya dugaan dugaan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dan membahayakan kesehatan balita.
Reporter : Fyan







