Polres Kolaka Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 108 Gram Barang Bukti
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama satu bulan terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti narkotika seberat bruto 108 gram.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolres Kolaka AKBP R. Todoan A. Gultom dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Selasa (27/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka IPTU Jamal.
Kapolres mengatakan, enam kasus tersebut tercatat dalam enam laporan polisi dengan enam tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R, W, A, AH, WI, dan SS.
Menurut dia, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar dan kurir narkotika. Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika terhadap para tersangka sesuai dengan peran dan hasil penyidikan.
“Dalam kurun waktu satu bulan ini, kami telah mengungkap enam perkara dengan barang bukti bruto sebanyak 108 gram. Ada enam tersangka yang sudah kami amankan, dengan peran sebagai pengedar dan kurir,” kata Todoan.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, sebagaimana disebutkan dalam proses penanganan perkara.
Todoan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif ekonomi diduga menjadi salah satu alasan para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Jaringan yang terungkap sejauh ini disebut masih berada di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kami sudah melakukan interogasi terhadap para tersangka. Motifnya kurang lebih sama, yakni faktor ekonomi, dengan jaringan lokal yang masih berada di dalam wilayah Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan menghentikan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Kolaka, kata dia, berkomitmen mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba. Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, kami mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat,” katanya.
Terkait barang bukti yang telah diamankan, Todoan menyebut sebagian akan dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya tetap digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
- Reporter: A. Jamal







