Polres Kolaka Sita 76,8 Gram Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial HS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhadil menyita 34 paket sabu dengan berat bruto mencapai 76,80 gram.

Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut,” kata Ritman, Senin (2/11/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan HS alias Ian yang berada di dalam rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat bruto 76,80 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu tas selempang berwarna hitam, satu kantong plastik hitam, satu plastik bening kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu bungkus bekas rokok merek Sampoerna, satu alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru, serta sembilan tabung endor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran sabu. Polisi menduga pria tersebut berperan sebagai penempel atau kurir yang bertugas meletakkan narkotika di lokasi tertentu.

“Motifnya diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ritman.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Komunikasi dengan orang tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nama kontak Taheran.

Polisi selanjutnya membawa HS beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HS alias Ian dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kolaka.

  • Reporter: A. Jamal