Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Tiga Sepeda Motor Disita
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.10 WITA di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel Satreskrim dan didukung anggota Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,” kata Riswandi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polres Kolaka dengan Nomor: B/355/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 13 Mei 2026. Dalam laporannya, korban berinisial AS mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di samping teras rumah.
“Saat hendak digunakan, kendaraan tersebut diketahui telah hilang,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DT 5392 SF, satu unit sepeda motor Honda warna hijau hitam, serta satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Riswandi mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan personel Polsek Pomalaa.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.
- Reporter: A. Jamal







