Polres Bombana Amankan Enam Pelaku Penyalahguna Narkotika
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Personel Polsek Kabaena Timur, Polres Bombana mengamankan enam pelaku penyalahguna dan peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Keenam tersangka diamankan usai petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait salah satu rumah kos yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, ditemukan enam orang pria masing-masing berinisial SB, MH, HR, serta DM yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pireks kaca berisi kristal sabu dan sumbu korek api gas, yang diakui sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
“Dari hasil iterogasi kelima pelaku mengungkap jika barang tersebut didapatkan dari FD, yang juga berada di dalam rumah kos, setelah membelinya seharga Rp 300.000,” jelas Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman.
FD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MA yang juga berada di rumah kos tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di dalam dompet milik MA,” ungkap AKP Arman.
Lebih lanjut, petugas mengamankan MA dan membawah ke rumahnya di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana untuk pemeriksaan lanjutan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu di dalam lemari kamar MA.
“MA kemudian mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, dan ia berencana mengedarkan di wilayah Kabaena Timur.
Kata Arman, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Arm







