Polres Bombana Amankan 3 Pria, Diduga Pengedar dan Konsumen Sabu di Kelurahan Doule

waktu baca 2 menit

BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di rumah tinggal saudara Delis di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman mengungkapkan penangkapan ketiga terduga pelaku berawal Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, dari informasi dari masyarakat mengenai adanya kelompok yang sering mengedarkan sabu di lokasi tersebut.

“Personil yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Muhammad Ridwan melakukan observasi terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan,” ungkap Arman.

“Di dalam kamar tidur rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang yang kemudian diidentifikasi sebagai Delis bin Dalena (37 tahun), M. Sahrul bin Muslimin (22 tahun), dan Afdal bin Agus (20 tahun),” jelasnya.

Kata dia, selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 33,75 gram, terdiri dari tiga bungkus sachet plastik bening ukuran besar dan dua bungkus sachet plastik bening ukuran kecil.

“Selain itu, ditemukan pula berbagai alat bantu terkait penggunaan dan pendistribusian narkotika seperti timbangan digital, alat hisap sabu, pipet plastik, sachet klip, serta empat unit handphone,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti narkotika direncanakan akan dikonsumsi bersama oleh ketiga tersangka, sedangkan sisanya akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk diperjualbelikan dengan cara ditempel.

Ketiga tersangka yang berasal dari suku Moronene dan beragama Islam memiliki latar belakang berbeda; Delis tidak bekerja, sedangkan M. Sahrul dan Afdal merupakan pelajar/mahasiswa.

Mereka masing-masing berdomisili di Desa Lantawonua, Kelurahan Doule, dan Kelurahan Taubonto.

Terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Editor: Dekri