Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, Sempat Selundupkan Barang ke Rutan Kolaka
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bersama Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial Muh. AS alias AJB dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka.
Penangkapan terhadap AJB dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, di kawasan BTN Lacinta, Kota Kendari, usai polisi melakukan pengembangan atas temuan sabu di dalam botol shampoo yang dititipkan melalui jasa kurir makanan ke Rutan Kolaka.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir bersama anggota Satresnarkoba Polres Kolaka,” kata Kapolres Kolaka melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (8/8).
Temuan awal kasus ini terjadi pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, saat petugas jaga rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang kurir. Dalam botol shampoo, petugas menemukan dua sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.
Kurir tersebut mengaku hanya diminta mengantar paket oleh AJB dan tidak mengetahui isi di dalamnya. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melacak keberadaan AJB yang diketahui berada di Kendari.

“Tersangka mengaku disuruh oleh narapidana berinisial AL yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kolaka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, yakni 2 sachet plastik bening berisi sabu seberat 2,14 gram bruto, 1 unit handphone merk POCO M3, 1 botol shampoo yang telah dimodifikasi, Sikat gigi, sabun, baju kerja Erafon, serta kantong kresek.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan. Polisi mendalami dugaan keterlibatan jaringan dalam upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
AJB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kolaka mengapresiasi kolaborasi antara jajarannya dan Polresta Kendari. Ia menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kolaka.
Reporter: A. Jamal







