Polisi Bombana Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Poleang Utara
BOMBANA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 4 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah milik Aslimin alias Cele. Polisi menyebut penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan observasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria di dalam rumah,” jelas Iptu Rusdianto Ladiwa, Kasat Narkoba Polres Bombana dalam keterangan yang diterima Triaspolitika.id.
Pria tersebut diketahui berinisial AS (30). Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu di sudut ruang tamu.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial N (38), yang diduga memerintahkan dirinya untuk membantu menjual narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N di kediamannya yang masih berada di Desa Pusuea.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya plastik kemasan serta dua unit telepon genggam.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
Polres Bombana menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
- Editor: Dekri







