Polisi Amankan Terduga Pencuri Laptop, Pelaku Sempat Sembunyi di dalam Lemari Korban 

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS (40) yang diduga melakukan pencurian laptop di Jalan Belibis, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.30 Wita di depan gerbang Perumahan BTN Royal Madani, Jalan Belibis, saat tim kepolisian melaksanakan patroli.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit yang dipimpinnya bersama sejumlah anggota.

“Tim mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AS di Jalan Belibis, Kelurahan Laloeha, tepatnya di depan gerbang BTN Royal Madani,” uangkap Hendra.

Menurut Hendra, dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di lokasi yang sama.

Korban, Wahyu Riski Setiawan, seorang karyawan honorer yang berdomisili di Perumahan Dosen Nomor 31, Kelurahan Lalomba, Kolaka, melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Asus A516K dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 6,8 juta.

Hendra menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Wahyu tiba di rumahnya sekitar pukul 00.00 Wita setelah pulang dari tempat usaha penjualan milik orang tuanya di Jalan Alam Mekongga.

Setibanya di rumah, korban memeriksa sejumlah kamar. Saat berada di kamar adiknya, korban melihat adanya pergerakan di dekat tumpukan kain.

Ketika hendak memeriksa sumber pergerakan tersebut, korban mendapati seorang pria keluar dari tempat persembunyiannya di depan lemari. Terduga pelaku diduga menutupi tubuhnya menggunakan kain jilbab.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan karena menduga pria tersebut hendak mencuri.

Namun, pria itu langsung melarikan diri. Korban berusaha mengejarnya hingga ke belakang Toko Bos Carru.

“Adapun barang yang sempat diambil dari dalam kamar adik saya adalah satu unit laptop Asus A516K. Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp 6.800.000,” demikian keterangan korban sebagaimana disampaikan Hendra.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mengamankan Aso, polisi juga membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hendra mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal, menyiapkan administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Polisi juga menyebut telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Atas perbuatannya, Aso disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Kolaka.

  • Reporter: A. Jamal