Polemik APD di Proyek IGP Pomalaa, Pemilik Kayla Safety Bantah Tahu Asal-usul Barang Bermasalah

waktu baca 4 menit

KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemilik Toko Kayla Safety, Andi Prastika Dewi, membantah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam transaksi pembelian sepatu keselamatan kerja (safety shoes) yang diduga merupakan Alat Pelindung Diri (APD) milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Klarifikasi tersebut disampaikan Andi menyusul pemberitaan yang mengaitkan tokonya dengan dugaan penadahan APD perusahaan.

Andi menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan terkait asal-usul maupun mekanisme pendistribusian barang ketika seseorang menawarkan sepatu keselamatan kerja untuk dijual kepada tokonya.

“Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media,” kata Andi, Selasa (3/11/2026).

Untuk memperoleh kejelasan mengenai asal-usul barang, Andi mengaku telah menemui pihak yang menjual sepatu tersebut dan meminta penjelasan mengenai mekanisme penjualannya.

Menurut Andi, dalam pertemuan itu, penjual menerangkan bahwa sepatu keselamatan kerja tersebut merupakan APD yang semestinya didistribusikan kepada karyawan baru. Namun, barang itu disebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan justru dijual kepada pihak toko.

Andi juga mengungkapkan, penjual mengakui telah menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko,” demikian pernyataan penjual sebagaimana dikutip Andi.

Penjual juga disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan,” ujar penjual sebagaimana disampaikan Andi.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan melalui Andi dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Status kepemilikan barang, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Andi kembali menegaskan bahwa pihak Kayla Safety tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika transaksi pembelian berlangsung.

“Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian,” tegasnya.

Ia berharap publik dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan membedakan antara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan barang dengan transaksi pembelian yang dilakukan pihak toko.

Di sisi lain, informasi yang berkembang turut menyinggung dugaan pembelian APD dengan harga di bawah harga pasar, transaksi dalam jumlah banyak, serta tidak disertai nota atau bukti kepemilikan yang memadai.

Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai harga pembelian, jumlah barang, frekuensi transaksi, dan dokumen pendukung.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana penadahan juga perlu didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian transaksi, pengetahuan pembeli mengenai asal-usul barang, serta alat bukti yang tersedia.

Sebagai bentuk sikap kooperatif, Andi menyatakan pihaknya bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja yang dipersoalkan setelah mendapatkan persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.

Ia mengatakan, dalam pertemuannya dengan pihak perusahaan, dirinya disarankan untuk menyimpan barang tersebut sementara waktu hingga persoalan memperoleh kejelasan.

“Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan,” katanya.

Menurut Andi, pihaknya terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang disepakati bersama perusahaan.

Polemik APD di kawasan proyek IGP Pomalaa turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian perlengkapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

APD merupakan perlengkapan penting untuk menjamin keselamatan pekerja. Karena itu, pengelolaan dan pendistribusiannya perlu dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Manajemen PT Leighton diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan barang, mekanisme pendistribusian APD kepada karyawan, serta langkah yang telah dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai penjual juga diperlukan untuk memastikan kronologi transaksi dan kewenangan yang bersangkutan.

Andi berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat menjadi pertimbangan bagi publik dalam melihat persoalan secara objektif. Ia juga meminta agar nama baik Kayla Safety dihormati selama belum ada pembuktian hukum mengenai keterlibatan tokonya dalam tindak pidana.

Penelusuran terhadap seluruh rangkaian transaksi, mulai dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian hingga perpindahan barang kepada pihak luar, diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian polemik ini diharapkan tidak hanya menjawab dugaan terhadap pihak pembeli, tetapi juga mengungkap bagaimana perlengkapan keselamatan kerja yang diperuntukkan bagi pekerja dapat berpindah tangan kepada pihak lain.(*)