Pj. Bupati Mubar Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Perjudian

waktu baca 2 menit
Pj. Bupati Mubar, La Ode Butolo

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Pj. Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) , La Ode Butolo menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4.2/16/2024 tentang pemberantasan perjudian di Mubar. Hal ini merupakan upaya tegas untuk mencegah dan memberantas segala bentuk perjudian bagi ASN di lingkup Pemkab Mubar.

Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo mengatakan bahwa sehubungan dengan adanya indikasi penyalahgunaan jaringan internet yang mengakibatkan maraknya perjudian online atau judi daring yang dilakukan melalui aplikasi atau laman yang menyediakan konten perjudian menjadi perhatian Pemkab Mubar.

Dimana kegiatan perjudian tersebut, membawa dampak yang sangat berpengaruh pada kualitas hidup dan hubungan sosial sesoarang, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminialitas, hingga pencurian data.

“Oleh karena itu, untuk mencegah masyarakat di Mubar agar tidak kecanduan terhadap kegiatan perjudian seperti berjudi, membeli lotre atau undian, melakukan transaksi dengan sistem inventasi berbasis perjudian, berpartisipasi dalam permainan kartu atau perjudian Online dan sejenisnya,” ungkapnya Selasa(26/7/2024).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala OPD se – Muna Barat, Camat se – Muna Barat, kepala desa dan lurah se – Muna Barat dan kepala sekolah SMA atau sederajat, kepala sekolah SD, SMP se – Muna Barat, untuk melakukan sosialisasi tentang dampak negatif judi online maupun offline.

Para pelaku perjudian terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 BIS KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian Daring.

“Saya perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring, bermain kartu dengan menggunakan uang/barang, orang yang menjual chip atau transfer koin, serta permainan lainnya yang bersifat judi,” pungkasnya.

Reporter: Dedi

error: Content is protected !!