Peringati World Press Freedom Day, FJK Refleksi Kekerasan Jurnalis

waktu baca 3 menit

KENDARI, TP – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day sejumlah Pewarta yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK), menggelar aksi damai di kawasan Traffic Light (Lampu Lalulintas), eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/5/2021).

Dalam aksi itu, FJK kembali merefleksikan kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi beberapa tahun terakhir di Sultra. Pasalnya, kekerasan yang terus menimpa para kuli tinta di wilayah itu, tak pernah berujung kelar proses hukumnya.

Untuk itu melalui momen tersebut, beberapa organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggagas forum diskusi guna satu persepsi.

Ketiga organisasi Wartawan tersebut bersepakat untuk menamakan perkumpulan tersebut dengan sebutan Forum Jurnalis Kendari yang disingkat (FJK).

FJK digagas guna merefleksi potret buram kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama beberapa tahun terakhir di Sultra.

FJK menyebut setidaknya ada 28 kasus yang menimpa pewarta sepanjang tahun 2017 – 2021. Mulai dari mendapat teror dari orang tak dikenal, intimidasi, perampasan alat perekam, penghapusan file liputan, hingga beberapa kekerasan lainnya yang kerap menimpa mereka saat melaksanakan tugas liputan di lapangan.

Untuk itu melalui FJK para pewarta bersepakat untuk menyamakan persepsi.

Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan aksi turun ke jalan, merupakan langkah yang terus dilakukan untuk menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dapat dihentikan.

Rosniawati menyebut pelaku kekerasan yang menimpa Jurnalis di wilayah tersebut, masih didominasi oleh oknum aparat kepolisian.

Untuk itu jurnalis dari media online itu meminta agar kekerasan terhadap wartawan dapat diusut tuntas serta pelakunya dapat diadili sesuai peraturan yang ada. Siapa pun pelakunya kata dia, harus diproses secara hukum.

“Setiap tahun kami selalu menyuarakan stop kekerasan terhadap Jurnalis. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Rosniawati Fikri saat berorasi.

Wanita yang kerap disapa Ros itu berharap, kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi lagi di hari-hari mendatang.

Sementara itu, Ketua IJTI Sultra Asdar Zula meminta semua pihak untuk menghormati Jurnalis yang bekerja untuk publik guna memperoleh hak atas informasi.

Jurnalis kata Asdar, bekerja merujuk kode etik dan UU NO 40 Tentang Pokok Pers, jadi sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada Wartawan yang bertugas.

Untuk itu kata Jurnalis Televisi itu, FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa Jurnalis. FJK juga mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap Jurnalis, sesuai hukum yang berlaku.

FJK juga kata Asdar, meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan Jurnalis yang bertugas.

Ketika Jurnalis bekerja dengan rasa nyaman kata Asdar, tentu menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang bisa mencerdaskan dan menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang sosial media.

“Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap Jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE,” terang Asdar.

Selain itu, FJK juga meminta Jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis.

“Perushaan media juga mesti memberikan upah layak terhadap jurnalisnya,” imbuhnya.

Editor : Redaksi Triaspolitika.id