Pengurus MUI 12 Kecamatan di Kolaka Dikukuhkan
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, kukuhkan kepengurusan MUI kecamatan se- Kabupaten Kolaka, masa khidmat 2023-2028, Kamis (05/09/2024) di aula sasana praja kantor Bupati Kolaka.
Berdasarkan Surat Keputusan DP MUI Kabupaten Kolaka yang dibacakan Sekretaris Umum MUI Kolaka, Taufik Nur, ke 12 MUI Kecamatan yang dilantik ketua umum MUI Kabupaten Kolaka KH Muhammad Duana Said adalah, Sudirman Sah (Ketua MUI Kecamatan Kolaka), Basri Mapiara (Ketua MUI Latambaga), Muhammad Raihan Basri (Ketua MUI Samaturu), Ambo Sakka (Ketua MUI Wolo), Ambo Rappe (Ketua MUI Iwoimendaa), Gastan Gani (Ketua MUI Wundulako), Arsyad Daud (Ketua MUI Baula), Mas’ud Sunusi (Ketua MUI Pomalaa), Hamzah (Ketua MUI Tanggetada), Sakaruddin (Ketua MUI Watubangga), Ajad Sudrajad (Ketua MUI Polinggona) dan Waris Ahmadi (Ketua MUI Taori).
Ketua panitia Saleh Sutrisna mengatakan, pelantikan pengurus DP MUI se-Kabupaten Kolaka dilakukan serentak pada 12 Kecamatan, dirangkaikan pelatihan da’i milenial tahun 2024, dimana tujuannya supaya pengurus MUI tidak terjebak dalam pemikiran radikal dan MUI muncul sebagai penengah.
Ketua umum DP MUI Kabupaten Kolaka KH Muhammad Duana Said mengatakan, tujuan pembentukan dan pelantikan pengurus se-Kabupaten Kolaka yakni memperkuat dan menjaga keutuhan beragama. Setelah dilantik, pengurus dapat menjaga konsistensi umat dalam menjaga keutuhan.
“Tugas kita mengawal faham Ahlu Sunnah wal jamaah. Banyak aliran yang mengatas namakan Islam tapi dalam prakteknya tidak menjalankan paham Ahlu Sunnah wal jamaah,” katanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Baiturrahim Kolaka ini mengungkapkan, dakwah yang disampaikan alim ulama adalah menyentuh sisi-sisi kesamaan, bukan perbedaan yang ada. Jika ada ditemukan menyimpang dari ajaran Islam, MUI wajib meluruskannya.
Kakan Kemenag Kolaka yang diwakili Kasi Urais Agus Ramadhan mengatakan, bangsa di dunia sangat mengagumi agama di Indonesia yang sangat rukun. Itu karena adanya umat beragama saling menghargai, dimana poin pertama dari Kemenag adalah moderasi agama.
Sementara Pj Bupati Kolaka diwakili Asisten II Abbas mengatakan, keberadaan MUI saat ini dikenal sebagai wadah perhimpunan para ulama dan cendekiawan Muslim dalam menjalankan fungsinya dalam menjawab dinamika permasalahan di Indonesia. Upaya pemberian fatwa-fatwa yang selama ini telah dilakukan, tentunya memberikan dampak bagi perjalanan negara Indonesia dengan berbagai dimensi, baik secara ekonomi, politik maupun tatanan sosial budaya yang ada.
“Keberlangsungan pembangunan di daerah Kabupaten Kolaka sangat dipengaruhi oleh meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama. Pembangunan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa dukungan kualitas kehidupan beragama. MUI adalah bagian tak terpisahkan dari progres membangun daerah,” katanya.
Karena itu, Bupati berharap eksistensi MUI Kabupaten Kolaka, akan selalu dijaga bersama dalam bingkai tatanan masyarakat yang bermartabat. MUI bertindak sebagai alur komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat Islam.
Reporter : A. Jamal