Pengajuan Caleg Partai Golkar di Kembalikan, Dua Dokumen Syarat Calon Belum Lengkap

waktu baca 1 menit
DPD II Golkar Konawe, Nurnining (tengah)

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Pengajuan daftar bakal calon legislatif (caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) yang di ajukan ke KPU Konawe belum memenuhi syarat, Minggu 14/05/2023.

KPU Konawe terpaksa harus mengembalikan berkas pengajuan tersebut lantaran terdapat dua dokumen belum dilengkapi antaranya dokumen fisik surat persetujuan dari DPP Golkar dan belum terbaca dalam daftar caleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Konawe, Nurnining tak menampik dikembalikannya berkas pengajuan bakal caleg itu.

Ia lantas menyebut kesalahan tersebut di karenakan faktor kelelahan dari tim yang di tugaskan mengupload dan mengatur berkas caleg.

“Kalau kendalanya, mungkin teman-teman waktu mengupload kemarin kelelahan dan mengantuk, sehingga terjadi kesalah. Tapi ini tidak terlalu parah, ” kata Nurnining.

Iapun meyakinkan masalah tersebut akan di selesaikan hari ini juga, sesuai dateline hari terakhir pendaftaran caleg KPU.

“Kami akan kembali melakukan perbaikan, dipastikan malam ini sesuai dateline terakhir KPU,” Ungkapannya.

Ia yakin dan optimis para Caleg Golkar akan dapat meraih 8 hingga 10 kursi DPRD Konawe dengan estimasi tiap daerah pemilihan (dapil) dua kursi di lima Dapil dan akan mengembalikan kejayaan partai Golkar.

” Bagi Golkar bukan hal yang baru, kami akan mengembalikan kejayaan Golkar di tahun 2024 nanti,” Terang Nurnining.

error: Content is protected !!