Pemkab Muna tetapkan besaran Zakat Fitrah, Berikut rinciannya

waktu baca 1 menit
Asis Teo, Kabag Kesra Kabupaten Muna.

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.

Besaran zakat fitra tertuang berdasarkan SK Bupati Muna nomor 180 tahun 2024 tentang besaran zakat fitrah dan zakat harta di Kabupaten Muna.

Kabag Kesra Kabupaten Muna, Asis Teo mengatakan, besaran zakat fitrah dan zakat harta pada lebaran Idul Fitri 1445 H atau tahun 2024 M sudah ditentukan dalam SK Bupati Muna.

Adapun rincian besaran zakat fitrah yakni: untuk jagung Rp21 ribu perkepala/jiwa, sedangkan beras bulog atau beras biasa itu Rp46 ribu perkepala/jiwa dan beras premium Rp53 ribu perkepala/jiwa.

“Untuk penyaluran zakat fitrah dan zakat harta sudah bisa dilakukan dari beberapa hari lalu pasca SK penetapan besaran zakat fitrah dan harta dikeluarkan oleh Pemda Muna,” kata Asis Teo.

Untuk penyaluran zakat fitra dapat dilakukan di masing masing masjid, baik yang ada di desa, kelurahan, maupun kecamatan.

“Kalau batas penyaluran zakat ini bisa dilakukan sampai sebelum imam naik mimbar pada hari raya Idul Fitri 1445 H,” pungkasnya.

Reporter: Bensar

error: Content is protected !!