Pemkab Koltim Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Bimtek Penyusunan Produk Hukum

waktu baca 2 menit

KOLAKA TIMUR, TRIASPOLITIKA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, memperkuat kapasitas aparatur dalam penyusunan regulasi daerah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Rismanto Runda, S.Sos., M.M., di Hotel Athaya, Kota Kendari, Senin (11/5/2026). Bimtek berlangsung selama dua hari, 11–12 Mei 2026.

Kegiatan diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Koltim, mulai dari bagian di Sekretariat Daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), badan, hingga RSUD Koltim. Setiap instansi mengutus aparatur yang menangani penyusunan produk hukum daerah sebagai peserta.

Dalam sambutannya, Rismanto Runda mengatakan penyusunan produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib regulasi sekaligus memastikan kebijakan pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan produk hukum merupakan langkah awal untuk menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang tertib,” ujar Rismanto.

Menurut dia, peningkatan kapasitas aparatur diperlukan agar setiap produk hukum yang disusun perangkat daerah memiliki landasan yang jelas, substansi yang tepat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama Bimtek di perangkat daerah masing-masing.

“Tujuan bimtek ini supaya peserta mampu mengimplementasikan teknis penyusunan produk hukum daerah ini pada perangkat daerahnya masing-masing,” katanya.

Rismanto juga meminta peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara serius agar materi yang disampaikan narasumber dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.

“Oleh karena itu melalui kegiatan Bimtek penyusunan produk hukum daerah ini, peserta diharapkan mampu menyusun materi muatan dalam rancangan produk hukum daerah, mampu menganalisa atau mengkaji serta mengharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Dr. Candra Friandi Achmad, S.H., M.H., dan Andi Ari Eka Saputra, S.H., M.H.

Selain itu, materi juga disampaikan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni La Ode Ali Aksa, S.H., dan Soegiharto Pidani, S.H.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Koltim berharap kualitas penyusunan produk hukum daerah semakin baik dan harmonis dengan ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang regulasi diharapkan turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.