Pemkab Butur Tekankan Guru P3K Belum Bisa Mengajukan Perpindahan
BUTUR, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, menekankan guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) belum bisa mengajukan pindah tugas, jika telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Kalau minta pindah belum bisa, karna ini masih SK penempatan dari kementrian berdasarkan kelulusan mereka,” kata Kadis Pendidikan Butur, Kusman Surya kepada Wartawan di pelataran gedung Islamic Center, Kamis (17/08/2023).
Diterangkan Kusman, setelah dua tahun masa tugas pegawai P3K guru, pihaknya bakal menyesuaikan kebutuhan sekolah. Jika dianggap perlu ada perpindahan, maka akan dipindahkan.
“Nanti mungkin setelah dua tahun, kita akan menyesuaikan kebutuhan sekolah. Kalau memang dianggap perlu dipindahkan,” terangnya.
“Jadi untuk sementara ini belum bisa kita terimah pemindahan tugas,” sambungnya.
Diketahui, baru baru ini P3K tenaga fungsional Guru formasi tahun 2022 lingkup pemerintah Butur telah menerima Surat Keputusan pengangkatan PPPK.
Reporter: Zual