Pemeriksaan Kesehatan Lancar, Pasangan Rusdianto-Fahcry Siap Tarung Pilkada Konawe

waktu baca 2 menit
Pasangan cabup Konawe RD-FPK saat tes kesehatan di RS Bahteramas Kendari

TRIASPOLITIKA.ID : KENDARI – Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Rusdianto dan Fachry Pahlevi Konggoasa, telah menyelesaikan tahap pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu persyaratan dalam pencalonan untuk Pilkada 2024.

Pasangan Rusdianto – Fachry menjalani pemeriksaan kesehatan dari sekitar pukul 09.00 hingga pukul 18.00. Mereka menghabiskan sekitar 7 hingga 8 jam untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut.

Saat diwawancarai oleh media, Rusdianto menyatakan kepuasannya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan semua rangkaian pemeriksaan yang diwajibkan oleh KPUD Kabupaten Konawe di RSUD Bahteramas,” ujarnya.

Rusdianto juga berharap hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan yang diinginkan. Selain itu, pasangan calon ini juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan hari ini.

“Sebagai pasangan calon, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak rumah sakit. Ini melebihi ekspektasi kami, ternyata RSUD Bahteramas memberikan pelayanan yang luar biasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya tentang tantangan dalam pemeriksaan, Rusdianto menjawab bahwa pemeriksaan kesehatan adalah hal yang penting dan ia tidak merasa terbebani selama menjalani setiap tahapannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka melakukan puasa terlebih dahulu untuk memperlancar proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan arahan tim medis.

“Hari ini kami menjalani tes kesehatan dan telah diinformasikan untuk berpuasa sebelumnya, alhamdulillah kami melakukannya, dan mungkin itulah yang membuat proses hari ini berjalan lancar,” tutupnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan kesehatan untuk para calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan di RSUD Bahteramas Kendari dan berlangsung selama tiga hari, dari 29 Agustus hingga 1 September 2024.

Tahapan ini dilakukan setelah para bakal calon kepala daerah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus 2024 lalu.

error: Content is protected !!