Pasien COVID-19 di Kolaka Meningkat, Pemda Intruksi Pernikahan Digelar di KUA

waktu baca 1 menit
plt kepala BPBD Kolaka, Mustajab

KOLAKA, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengintegrasikan warga, untuk melaksanakan hajatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Intruksi pemerinta daerah itu, berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, yang dilaksanakan di Aula Polres Kolaka beberapa hari lalu.

“Jadi ijin keramaian hajatan pernikahan tidak dikeluarkan oleh pemerintah maupun kepolisian, ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Kolaka,” jelas plt kepala BPBD Kolaka, Mustajab pada triaspolitika.id Rabu (16/12/2020) lalu.

Kata Mustajab, jika warga hendak melangsungkan hajatan pernikahan sebaiknya dilakukan di KUA setempat.

“Pernikahan di KUA juga gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” jelas Mustajab.

Lebih lanjut Mustajab mengatakan, selain pemerintah tidak mengijinkan membuat acara hajatan pernikahan, pemerintah juga tidak mengijinkan masyarakat untuk membuat acara di malam tahun baru nanti.

“Jadi tidak ada kegiatan keramaian di malam pergantian tahun nanti. Ini guna kebaikan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona,” imbuh Mustajab.

Reporter: Dekri Adriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!