Pasca Verifikasi, Begini Proses Aduan Wali Kota Baubau di Polda Sultra

waktu baca 2 menit
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: beritasultra.id

KENDARI, TP – Sederet verifikasi yang dilewati, kini surat pengaduan ke-dua Wali Kota Baubau Dr. H AS Tamrin MH, di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 19 Januari 2021 bergulir ke tahap Penyelidikan (Lidik) guna pengumpulan bukti-bukti.

“Tahap verifikasi yang cukup matang pada Delik Aduan Tindak Pidana dibidang ITE (Cybercrime). Rata-rata Tindak Pidana bidang Cyber itu masuk delik aduan yaitu yang terdapat dalam pasal 27 UU ITE,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat di konfirmasi triaspolitika.id.

Selain bukti-bukti, saksi-saksi pihak pelapor dan terlapor pun diperiksa Tim Cyber Crime Subdit Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Terkait jumlah saksi, belum diketahui, tapi beberapa saksi sudah diperiksa,” ucapnya singkat.

Diketahui, laporan yang ke-dua kalinya ini bermula dari adanya temuan yang didapat dari keterangan atau pengakuan saksi Sekretaris KNPI Kota Baubau inisial (RS) saat sidang Praperadilan antara pemohon Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Riski Afif Ishak, S.H dan termohon Polda Sultra selaku yang memproses perkara pencemaran nama baik yang diadukan Wali Kota Baubau kepada Riski Afif Ishak, S.H, pada 28 Desember 2020 lalu di Pengadilan Negeri Baubau pada

“Ini masih dalam penyelidikan, kita sudah dapat unsur-unsurnya. Kita juga masih berkomunikasi dengan ahli, apakah itu ahli bahasa,” ungkap Kombes Pol Ferry Walintukan

Dikesempatannya, Kombes Pol Ferry Walintukan juga menyampaikan apa yang menjadi pesan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit (Jumat, 19 Februari 2021), terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

“Sesuai penyampaian Bapak Kapolri, untuk presisi ini kita menekankan untuk lebih ke alternatif Restorative Justice atau penyelesaian diluar pengadilan. Karena tindakan hukum adalah tindakan akhir, karena ini masih delik aduan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, terkait aduan korban, Polisi tidak mendamaikan, namun sebatas memfasilitasi untuk berdamai.

“Kita hanya memfasilitasi, kita tidak akan memaksakan mereka untuk berdamai.
Jadi polisi hanya memfasilitasi. kalau mau berdamai ya silahkan. Tapi kalau mereka tidak mau berdamai ya kita akan proses,” tegasnya.

Laporan: Tim triaspolitika.id

error: Content is protected !!