OJK Sultra Imbau Masyarakat Waspada Pinjaman Online

waktu baca 2 menit
Kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya

KENDARI, TP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang dikirim melalui via SMS maupun aplikasi WhatsApp.

Hingga saat ini masih banyak pinjaman online ilegal yang ditemukan OJK Sultra. Terhitung kurun waktu 2018, OJK telah memblokir 3.193 aplikasi atau laman pinjaman online ilegal dengan melakukan cyber patrol.

Untuk itu, kepala OJK Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya menyampaikan lima tips dalam menghindari pinjol ilegal yang semakin marak di masa pandemi COVID-19.

Pertama, tidak mengklik kontak/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Kedua, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Ketiga, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera dihapus dan blokir nomor tersebut. Keempat, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Kelima, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

“Jika sudah terlanjur bermasalah dengan pinjol ilegal, segera laporkan ke kepolisian untuk proses hukum dan Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran,” ujar Arjaya Dwi Raya, saat melakukan zoom meeting bersama awak media, Rabu, (30/6/2021)

OJK juga meminta masyarakat sebelum melakukan pinjaman online terlebih dahulu mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, seperti pinjaman online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

Penawaran menggunakan SMS atau WA bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen perhari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

Selajutnya jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan; meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

“Pinjol ilegal juga ini dapat melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, serta pinjol ilegal juga ini tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang tidak jelas. Jadi masyarakat perlu waspada, jangan langsung percaya dengan penawaran pinjol,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad