Maju Pilkada, Petahana Cuti 71 Hari, Tugas Dialihkan ke Plt atau Pjs

waktu baca 3 menit
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

KENDARI, TP – Tidak terasa sebentar lagi memasuki bulan September. Artinya, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang bakal menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibeberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan oleh KPU pada 4 hingga 6 September 2020 sebentar lagi di laksanakan.

Tidak heran, jika KPU mulai mengingatkan jika kandidat petahana, baik bupati atau wakil bupati yang masih dalam posisi aktif dan ikut mendaftar lalu ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib menjalani cuti selama masa kampanye berlangsung.

”Kami tidak mau berspekulasi soal siapa saja yang bakal cuti, karena secara resmi pendaftaran baru akan dibuka tanggal 4 September nanti. Yang jelas, sesuai regulasi, jika kandidat yang berstatus petahana, baik kepala daerah atau wakil kepala daerah, setelah resmi ditetapkan jadi calon memang wajib cuti,” ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

Setiap kandidat yang berstatus petahana kata dia, bakal menjalani cuti diluar tanggungan Negara selama 71 hari. Hal tersebut terhitung sejak masa kampanye pada 26 September mendatang hingga 5 Desember 2020 atau sehari sebelum masa tenang jelang coblosan.

Terkait tugas kandidat petahana selama melaksanakan cuti kata dia, terdapat dua klausul berbeda, yakni bila hanya kepala daerah petahana yang maju pilkada atau dua-duanya ikut kompetisi.

”Jika hanya kepala daerahnya, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh wakil kepala daerah. Statusnya adalah Plt alias pelaksana tugas kepala daerah,” jelas La Ode Abdul Natsir, pada Kamis (27/08/2020) malam melalui rilisnya.

Lebih lanjut Natsir menerangkan, jika ketentuan terkait terlampir pada pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang mengatur soal pengambilalihan tugas oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ruang lingkup tugasnya sama dengan kepala daerah.

”Hanya saja, tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah. Setiap kebijakan yang diambil sebisa mungkin diketahui oleh kepala daerah definitif, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan sebagai Plt kepada kepala daerah setelah selesai menjalani cuti,” terangnya.

Selama menjabat sebagai Plt kepala daerah kata dia, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wakil Kepala Daerah, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Kepala Daerah. Sedangkan hak keuangannya tetap sebagai wakil kepala daerah.

Lantas bagaimana dengan daerah yang bupati dan wakil bupati nya menjadi calon? Dijelaskan Natsir, bila ada daerah yang dua pimpinannya ikut kontestasi dan resmi jadi calon, maka keduanya juga wajib cuti diluar tanggungan negara. Daerah tersebut kemudian akan ditunjuk seorang penjabat sementara alias Pjs.

”Pejabatnya diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk Pjs Bupati/walikota, dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya limitatif yang dituangkan dalam SK Mendagri terkait penugasan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah,” jelasnya.

Pelaksana jabatan sementara kepala daerah juga dihitung sejak pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalani cuti kampanye hingga selesai.

”Tugasnya, selain menfasilitasi terselenggaranya Pilkada dengan baik juga melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” kata Natsir.

Lebih lanjut Ketua KPU Sultra tersebut mengatakan jika kewajiban lain seorang Pjs adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta tak kalah pentingnya adalah menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Pjs juga boleh meneken Perda, sepanjang sudah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

”Pjs kepala daerah setiap bulan wajib menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk kemudian kinerjanya ditelaah dan dilakukan evaluasi. Jika berkinerja rendah atau buruk bisa diberhentikan, atau bisa juga dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Seorang Pjs kepala daerah disebut tetap berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, namun demikian dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Mendagri.

Reporter : Aditya Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!