Kuasa Hukum Rajiun-Purnama: Kesalahan Pengucapan Tidak Mempengaruhi Materi Gugatan

waktu baca 2 menit
Sitti Martini, SH,. MH

SULTRA, TRIASPOLITIKA.ID – Sitti Martini, SH,. MH salah satu Kuasa Hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna LM Rajiun Tumanda-Purnama Ramadhan mengatakan, jika kesalahan pengucapan nama dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak mempengaruhi materi gugatan.

Menurut Martini, dalam petitum yang diajukan di MK oleh kuasa hukum Rajiun-Purnama sudah tepat, yaitu Bachrun bukan Baharudin. Hanya saja dalam pembacaan petitum terdapat kesalahan dalam penyebutan nama.

”Kalau saya ini bukan masalah. Hanya kesalahan pengucapan saja, dalam petitum sudah benar nama Pak Bachrun bukan Baharudin, dan harusnya ini tidak menjadi masalah buat pihak lain, karena mereka juga sudah mendapatkan salinan permohonan,” jelas Martini kepada Triaspolitika.id Rabu, (15/1/2025) malam.

Lagi pula kata dia, kesalahan dalam penyebutan nama tergugat tidak mempengaruhi materi gugatan yang diajukan di MK.

Sitti Martini menyebut setidaknya lebih dari 100 bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Rajiun-Purnama di MK.

”Kami punya keyakinan akan masuk sampai tahapan pemeriksaan bukti. Untuk hasil akhir yah, kita percayakan kepada majelis yang memutuskan dengan seadil adilnya,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna Rajiun-Purnama mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Muna.

  • Beberapa hal penting dalam materi gugatan itu yakni:

Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 1362 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pasangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024.

Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 868 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Muna nomor 871 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2024 tanggal 23 September 2024;

Mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 atas nama Bachrun dan La Ode Asrafil sebagai pihak yang ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak oleh termohon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Menetapkan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang hanya diikutsertakan oleh 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Paslon nomor urut 2 LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, Paslon nomor urut 3 Laode Kardini-Noor Dhani, Paslon nomor urut 4 Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo dan Paslon nomor urut 5 Laode Husuna Ringa John dan Syarifuddin Udu.

Reporter : Bensar Sulawesi
Editor : Dekrit

error: Content is protected !!